Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan pihaknya akan membawa opsi pemilihan kepala daerah dipilih DPRD, ke rapat pimpinan DPR.
Opsi tersebut disampaikan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Ya tentu sepenuhnya akan kita bahas di DPR tapi bahwa kita ingin ada perubahan misalnya kalau gubernur itu perpanjangan pemerintah pusat, ya sudah gubernur dipilih DPRD. Kita akan bawa ke DPR,” kata Cak Imin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) malam.
Mulanya, ia mengaku partainya turut menyoroti persoalan transaksi jual beli suara di masa-masa pesta demokrasi. Menurutnya, harus ada pasal-pasal yang mencegah hal tersebut.
“Undang-undang pemilu pasti harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan akan tuntutan dan perkembangan. Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual-beli suara, sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung,” tuturnya.
Untuk itu, Cak Imin mengatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR sebagai pembentuk UU dalam merevisi UU pemilu yang akan datang.
“Ya itu sama, termasuk, jadi satu paket pembahasan nanti kita serahkan kepada DPR untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk undang-undang pemilih yang baru,” jelas Cak Imin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh langsung oleh anggota DPRD.
Langkah ini akan disampaikan jika nantinya revisi UU Pemilu dilakukan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
Menurut Jazilul, pemilihan kepala daerah seharusnya tidak masuk dalam rezim pemilihan umum. Sebab di dalam Pasal 22E UUD tentang Pemilu, pemilu hanya mencakup pilpres, pileg DPR, hingga pileg DPRD.
“Khusus di dalam UU khusus presiden dipilih secara langsung. Untuk kepala daerah itu dipilih secara demokratis,” ujar Jazilul dalam diskusi yang digelar PKB di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, menurut dia, langkah ini Kepala Daerah dipilih oleh DPRD juga akan menghemat anggaran.
“Bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus. Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain Pemilu pusat dan daerah, itu karena capek katanya, gak fokus. Lebih hemat lagi kalau Pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II,” tuturnya.
Menurut Jazilul, anggota DPRD tingkat II merupakan representasi dari seseorang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. “Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah,” kata Jazilul.