Polemik Royalti Musik, Triawan Munaf Dorong Sistem Teknologi ‘Real-Time’

Polemik Royalti Musik, Triawan Munaf Dorong Sistem Teknologi ‘Real-Time’


Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai teknologi adalah solusi utama untuk menyelesaikan polemik royalti musik yang tengah ramai diperbincangkan di Indonesia.

“Solusi yang paling bisa menyelesaikan masalah ini adalah teknologi. Tanpa teknologi tidak bisa. Harus ada teknologi sehingga lebih akurat, jelas, dan transparan,” kata Triawan saat di Jakarta, Senin (18/8/2025) dikutip dari Antara.

Menurutnya, teknologi menjadi kunci agar musisi mendapatkan hak secara tepat, sementara pelaku usaha seperti restoran dan kafe dapat membayar kewajiban royalti dengan jelas. Ia menekankan pentingnya sistem deteksi metadata lagu yang bisa bekerja secara real-time dan langsung terhubung ke server pusat.

“Harus ada teknologi di mana setiap lagu yang diputar di kafe, di restoran, di mana pun juga, itu terdeteksi metadata-nya, lalu otomatis terhubung dengan server pusat. Jadi betul-betul akurat,” ujarnya.

Triawan menambahkan, penyelesaian masalah royalti musik membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan. 

“Harus ada kerja sama, kolaborasi dengan berbagai pihak, kementerian yang mengatur hukum, karena ada paten, hak cipta, dan aspek lain yang perlu diatur,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menginisiasi Protokol Jakarta untuk mendorong transparansi royalti di platform global. Langkah ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan pencipta dengan hak masyarakat menikmati karya.

Kerja sama juga dilakukan dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Direktur Jenderal WIPO Daren Tang menyambut baik inisiatif tersebut dan meminta Indonesia menyampaikannya di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss, Desember 2025 mendatang.

Dalam kunjungannya ke Indonesia pada 11–13 Agustus 2025, Daren Tang meninjau langsung program pembangunan kapasitas yang dijalankan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, sekaligus berdiskusi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan komunitas kreatif. 

Tujuannya, merumuskan strategi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai alat strategis peningkatan daya saing nasional.

Komentar