Polda Jawa Tengah telah menaikkan status penanganan kasus bentrokan antar dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pemalang ke tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, bentrokan tersebut terjadi di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2025).
Acara yang menghadirkan penceramah Muhammad Rizieq Shihab tersebut diwarnai bentrokan antar kelompok, menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Bentrokan diduga terjadi antara Dua Ormas Islam Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan Front Pembela Islam (FPI).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, lima anggota kepolisian yang tengah mengamankan kegiatan mengalami luka ringan, salah satunya diduga menjadi korban pengeroyokan.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan dari anggota yang menjadi korban saat pengamanan. Ada lima anggota yang luka, salah satunya mengaku dikeroyok oleh massa yang tidak dikenal,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, dikutip dari Inilahjateng.com, Senin (28/7/2025).
Lebih lanjut dirinya menyebut, dia telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari aparat maupun warga sipil.
“Sampai saat ini, kami sudah memeriksa 6 anggota, 4 kepala dusun,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu bata dan kayu, yang diduga digunakan dalam bentrokan.
Selain itu, beberapa rekaman video juga telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku.
“Kami juga telah memanggil salah satu tokoh dari kedua ormas. Pihak lainnya akan segera menyusul untuk diperiksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan secara gabungan antara Polres Pemalang dan Polda Jateng agar prosesnya lebih efektif.
“Ini sudah masuk tahap penyelidikan. Karena ada korban, jelas ini peristiwa pidana. Siapa pelaku pelemparan atau pengeroyokan sedang kami dalami melalui video dan keterangan saksi,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Kombes Dwi menambahkan saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti.
“Artinya tadi dari awalnya laporan masih lidik, kemudian tadi kita bilang kan ke tingkat sidik, berarti kan sudah ada peristiwa pidana,” tutupnya.