Polisi Temukan Produsen Beras Nakal, Jual Produk Tanpa Uji Kualitas

Polisi Temukan Produsen Beras Nakal, Jual Produk Tanpa Uji Kualitas


Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menemukan produsen beras nakal yang berani menjual produknya ke pasar tanpa melalui uji kualitas terlebih dulu. Sayangnya, dia enggan membuka identitas produsen tersebut.

“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan itu. Mereka tidak pernah melakukan uji lab (laboratorium), apalagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Uji saja belum pernah,” kata Helfi dalam diskusi publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa.

Helfi menjelaskan temuan tersebut terungkap setelah penyidik Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas produksi produsen beras yang kedapatan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penyidik kemudian mencabut segel tersebut dengan tujuan agar produsen beras tersebut bisa kembali memproduksi beras yang sesuai standar mutu demi menjaga pasokan pangan.

Namun setelah segel dicopot produsen tersebut tak kunjung kembali berproduksi hingga akhirnya Satgas Pangan Polri kembali mendatangi produsen tersebut dan diketahui bahwa produsen terkait tidak berproduksi karena tidak mengukur standar mutu beras hasil produksinya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri akan dari pusat sampai daerah akan melakukan pengecekan terhadap standar mutu beras di berbagai daerah, demi menjamin masyarakat mendapatkan beras yang berkualitas sama dengan yang tertera pada kemasannya.

“Tim kami Satgas Pangan dari tingkat pusat sampai daerah, sampai tingkat polsek, itu sudah dapat telegram yang di terbitkan oleh Bapak Kapolri, untuk melakukan pengecekan ke gudang,” tuturnya.

Untuk diketahui, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Helfi.

Helfi berharap angka tersebut tidak bertambah dan penegakan hukum tersebut bisa memberikan efek gentar terhadap pelaku usaha yang masih melakukan praktik serupa dan segera mengembalikan mutu beras sehingga sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.

Komentar