Polres Purwakarta Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Subsidi, 3 Tersangka Diamankan

Polres Purwakarta Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Subsidi, 3 Tersangka Diamankan


Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. 

Dalam kasus ini, modus operandi para pelaku adalah memindahkan atau ‘menyuntik’ isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg nonsubsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta, Senin (28/7/2025), Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa tiga orang tersangka telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit IV Tipidter Satreskrim pada Kamis, 18 Juli 2025 lalu. Para pelaku melakukan aksinya secara manual menggunakan alat suntik yang telah dimodifikasi di sebuah gudang agen yang berlokasi di Kecamatan Purwakarta.

Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Polres Purwakarta dalam menindak praktik ilegal tersebut.

“Kami dari Pertamina akan senantiasa bersinergi dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian. Semoga dengan adanya penindakan ini, masyarakat menjadi lebih tenang dan nyaman menggunakan LPG Pertamina,” ujar Amaldo Andika Putra, Sales Branch Manager Karawang Pertamina, yang turut hadir dalam konferensi pers.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menambahkan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi.

“Kami akan menindak tegas apabila ada keterlibatan mitra resmi dalam praktik ilegal seperti ini. Energi bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Satria.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli LPG di lembaga penyalur resmi dan segera melapor ke aparat berwenang atau Pertamina Call Center 135 jika menemukan adanya dugaan penyalahgunaan.

Komentar