Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada penjualan mobil di segmen premium, seperti Jaguar Land Rover. Hal ini disampaikan oleh Presiden Direktur PT JLM Auto Indonesia, Gerry Kertowidjojo, selaku distributor tunggal merek tersebut di Indonesia.
“Tidak terlalu pengaruh ya, mungkin tidak terlalu berpengaruh,” ujar Gerry di Jakarta, Kamis (4/11/2024).
Meskipun demikian, Gerry tidak menampik bahwa kebijakan kenaikan PPN ini tetap memiliki potensi memengaruhi pendapatan perusahaan. Namun, ia optimistis pasar otomotif segmen premium akan tetap stabil, sebagaimana prediksi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
“Kita belum bisa memprediksi pasarnya, tapi berdasarkan Gaikindo, pasti akan tumbuh, akan stabil,” tambah Gerry.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa harga kendaraan on the road (OTR), termasuk pajak, untuk model-model Jaguar Land Rover saat ini tidak akan mengalami perubahan hingga tahun 2025. Salah satu model yang disebutnya adalah Range Rover Evoque, yang baru diluncurkan.
“Yang pasti, harga ini tetap akan berjalan sampai 2025 pun tetap akan sama,” jelasnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memastikan kemampuan pemerintah dalam menghadapi berbagai krisis.
Kala itu, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, termasuk dampak pandemi COVID-19 terhadap masyarakat dan sektor usaha. Meski menuai berbagai respons, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan ini mulai 1 Januari 2025.