Prabowo Anulasi Kebijakan Jokowi, Pengamat: Antara Boros atau Kinerjanya tak Efektif

Prabowo Anulasi Kebijakan Jokowi, Pengamat: Antara Boros atau Kinerjanya tak Efektif


Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menduga pembubaran Satgas Saber Pungli yang dikakukan Presiden Prabowo Subianto, merupakan bagian dari efisiensi kinerja dan anggaran, sebagaiman yang sedang digencarkan pemerintah terkini.

Dia mengatakan wajar jika Prabowo membubarkan program atau kebijakan yang dianggap kinerjanya tidak efektif dan menghabiskan anggaran.

“Kalau anggarannya itu memang dianggap terlampau boros dan tidak menunjang kinerja, ya dibubarkan. Itulah yang sepertinya terjadi kenapa Saber Pungli itu dibubarkan oleh Prabowo,” ujar Adi kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Adi menerangkan, keputusan Prabowo ingin membuktikan diri bahwa dirinya tak segan membubarkan segala kebijakan apapun pada periode sebelumnya, yang dinilai tidak baik. Sebaliknya, Prabowo juga akan melanjutkan aturan yang dinilainya baik di pemerintahannya sekarang.

“Ya terbukti misalnya seperti IKN kan terus dilanjutkan, beberapa infrastruktur juga dilanjutkan. Jadi bagi Pak Prabowo yang baik itu dilanjutkan dari pemerintah sebelumnya, yang tidak baik ya tidak dilanjutkan,” tuturnya.

Secara terpisah, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa meyakini langkah Presiden Prabowo ini bukan bentuk konfrontasi.

“Lagipula semuanya kan sudah berbentuk dan dituangkan dalam peraturan maka ada pengkajian. (Bisa dicabut) hasil dari kajiannya,” ujar Herry kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Dia bilang, jika hasil dari kajian evaluatif kebijakan Jokowi tidak berdampak signifikan, dan tumpang tindih dengan program lain atau membebani anggaran tanpa hasil yang jelas maka pencabutan atau revisi menjadi sangat rasional.

“Yang terpenting dalam proses pencabutan adalah bagaimana komunikasi kebijakan tersebut dijalankan. Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap masa lalu, melainkan bagian dari proses perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Jokowi. Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” bunyi salah satu poin pertimbangan.

Komentar