Advokat senior Lucas mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut Lucas, sistem peradilan di Indonesia, khususnya hakim lingkungan Mahkamah Agung (MA), belum mencerminkan keadilan. Ia menilai Presiden Prabowo tengah berupaya memperbaiki reformasi hukum di tanah air.
“Mudah-mudahan Pak Prabowo itu kuat. Apa keputusan memberikan abolisi dan amnesti itu benar? Ke depannya, jangan banyak yang begini-begini gitu loh,” kata Lucas saat dihubungi Inilah.com, Jumat (1/8/2025).
Dari langkah Prabowo ini, Lucas menyoroti prinsip hukum res judicata pro veritate habetur yang berarti “putusan hakim dianggap benar”, adanya abolisi mempertegas bahwa dalam proses hukum kasus Tom Lembong tidak memenuhi unsur keadilan.
“Khusus dalam kasus Tom Lembong ini, kalau kita menganut prinsip res judicata pro veritate habetur, dia baru ada keputusan pengadilan negeri. Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi. Tapi kan belum putus, tiba-tiba dikeluarkan abolisi,” ujar Lucas.
Ia menilai dalam persidangan, unsur hukum yang menyatakan Tom bersalah tidak sepenuhnya terpenuhi. Menurutnya, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dari Tom dalam perkara importasi gula, meskipun ada unsur actus reus (perbuatan) yang menyebabkan kerugian negara dan keuntungan bagi pihak lain.
“Memang, Tom Lembongnya tidak ambil keuntungan, tapi memberikan keuntungan bagi korporasi lainnya, atau bagi orang lain. Dan merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangannya, melawan hukum. Tetapi pak, ini actus reus,” jelas Lucas.
“Mens rea itu tidak ada. Saya katakan tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat yang melekat pada dirinya, Tom Lembong. Untuk melakukan hal ini. Yaitu mau merugikan negara atau menguntungkan diri sendiri sama sekali tidak ada,” sambungnya.
Lucas juga menyinggung keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan Tom Lembong untuk menghadirkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang. Padahal, menurut kubu Tom, kebijakan importasi gula dijalankan atas arahan Presiden.
“Dia menjalankan ini, katanya perintah Presiden. Tapi sayang sekali, Jokowi yang diminta untuk dihadirkan kenapa tidak dihadirkan. Sekali lagi, kenapa? Majelis Hakim tidak seperti itu. Harusnya dihadirkan, supaya terbuka transparan,” tegasnya.
Ia pun menilai bahwa peradilan di Indonesia kerap tersandera oleh kekuatan begitu besar sehingga hakim seperti ketakutan.
“Tetapi, semua ini, hakim itu seperti tersandera. Tersandera dengan kekuatan, dari mana saya tidak tahu,” ucapnya.
Lebih jauh, Lucas menilai ketidakadilan dalam proses peradilan menjadi sorotan publik dan media. Menurutnya, Presiden Prabowo melihat keresahan tersebut dan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan amnesti dan abolisi.
“Ada klaster hukum, pendekatan hukum, ada klaster politik pak. Dan ada lagi sesuatu klaster, Pres. Yang mana membela kepentingan rakyat yang mencari keadilan. Rasa keadilan rakyat diwakili oleh pers hari ini begitu kencang. Sehingga menurut Presiden kita, ada yang tidak adil dalam proses peradilan di Indonesia,” tuturnya.
“Sampai-sampai Presiden kita, Prabowo, harus turun tangan, mengotori tangannya, untuk memberikan abolisi. Tidak lain yang tidak bukan. Karena Presiden itu merasa, ada ketidakadilan dalam proses hukum ini,” lanjutnya.
Menurut Lucas, langkah Prabowo merupakan bagian dari keinginan untuk memperbaiki sistem hukum agar tidak ada lagi korban dari sistem peradilan yang tidak independen.
“Kenapa tidak independen, kenapa tidak bisa memberikan kepastian hukum, kenapa tidak bisa memberikan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat. Ini yang menjadi persoalan besar di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum. Rapat tersebut menyetujui permintaan Presiden.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, Dasco juga menyampaikan, Presiden Prabowo turut memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.