Prabowo Bubarkan Saber Pungli Warisan Jokowi, PKB Yakin Sudah Dipertimbangkan Matang

Prabowo Bubarkan Saber Pungli Warisan Jokowi, PKB Yakin Sudah Dipertimbangkan Matang


Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdullah menilai wajar saja bila Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini dibubarkan, karena sifatnya memang hanya sementara.

“Satgas Saber Pungli yang dibentuk sebelumnya, sifatnya ad hoc atau sementara. Artinya ibarat sebuah alat, bisa digantikan kapan saja,” ucap Abdullah kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Di tengah gencarnya pemberantasan korupsi yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto, lanjut dia, dapat dilihat tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi.

“Saya meyakini keputusan Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Pertimbangan yang matang itu, saya lihat dari keseriusan Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum, serta institusi lainnya yang mengungkap berbagai kasus korupsi,” tuturnya.

Meski begitu, ia menyebut, keputusan ini mesti dibarengi dengan memperkuat tiga hal, yakni efisiensi kelembagaan, penguatan sistem digital dan sinergisitas, baik horizontal dan vertikal dari berbagai instansi dalam memberantas korupsi.

“Dengan catatan yang saya berikan tadi, saya berharap pemberantasan pungli dan korupsi oleh aparat penegak hukum dan instansi lain, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat lebih optimal lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis dalam bagian Menimbang (a).
 

Komentar