Dalam pertemuan dengan sejumlah menteri dan Presiden Prabowo di Istana Presiden Jakarta, Jumat (29/11/2024), Presiden Partai Buruh serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.
Karena angkanya mendekati 8 persen, sesuai tuntutan buruh, angka tersebut diterima. Artinya, buruh tidak akan melakukan mogok nasional. “Kami menyampaikan, target UMP 2025 sebesar 8 persen sampai 10 persen. Karena Presiden Prabowo sudah putuskan 6,5 persen dari usulan Menaker Yassierli sebesar 6 persen, kami menyatakan menerima,” kata Said iqbal dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Alasan buruh menerima kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, kata Said Iqbal, karena delasi terjadi selama 5 bulan berturut-turut sejak Mei 2024 yang memengaruhi angka inflasi. “Sehingga kami nilai keputusan dari Presiden Prabowo adalah rasional, masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” paparnya.
Kata Said Iqbal, dalam 10 tahun terkahir, kenaikan upah buruh sangatlah rendah bahkan di bawah angka inflasi. Bahkan dalam 3 tahun terakhir, upah buruh hanya naik di 2 persen. Tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata hanya 5 persen, atau inflasi yang rata-rata 2-3 persen. “Dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkapnya.
Masih dijelaskan Said Iqbal, kenaikan sebesar 6,5 persen itu berlaku untuk UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Sedangkan upah minimum sektoral, menurut Presiden Prabowo juga harus naik. Jika di provinsi namanya UMSP kalau kabupaten/kota disebut UMSK.
Berapa besarannya? Kata Said Iqbal, harus diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Di mana, kenaikan UMSP diproyeksikan lebih tinggi dari UMP sebesar 6,5 persen. Demikian pula UMSK lebih tinggi ketimbang UMK. “Berapa nilainya? Kata presiden diserahkan kepada mekanisme di Dewan Pengupahan Daerah. Nah itu yang betul, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” papar Said Iqbal.
Usai pertemuan dengan sejumlah menteri dan perwakilan buruh, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024), Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional 2025, sebesar 6,5 persen dibandingkan 2024.
“Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.
Presiden Prabowo menetapkan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. “Pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk melengkapi kenaikan upah ini,” kata Prabowo.