Pramono Jangan Asal Terapkan WFA, Siapkan Dulu Aturan Teknis hingga Sanksi yang Jelas

Pramono Jangan Asal Terapkan WFA, Siapkan Dulu Aturan Teknis hingga Sanksi yang Jelas


Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta segera merumuskan aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang berbasis fleksibilitas, termasuk skema Work From Anywhere (WFA).

“Pemprov harus membuat peraturan teknis tersendiri terkait tindak lanjut dari Permen PANRB Nomor 4 tersebut,” ujar Trubus saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan di lingkungan ASN bisa diterapkan dengan sistem WFA. Menurutnya, kehadiran langsung pegawai masih sangat dibutuhkan, terutama dalam pelayanan publik.

“(ASN) Jakarta harus yang mana (untuk WFA), karena nggak semuanya mau. Terkait pelayanan publik langsung memang harus ada, karena publik maunya itu pelayanan face to face. Jadi kalau sifatnya WFA berarti orangnya nggak langsung. Pekerjaan-pekerjaan bidang-bidang apa saja yang boleh?,” tuturnya.

Lebih lanjut Trubus menyatakan, sistem kerja jarak jauh masih relevan untuk beberapa bidang tertentu seperti kesekretariatan, riset, pengembangan, dan perencanaan. Namun, ia menilai profesi seperti dokter, guru, dosen, dan petugas pemadam kebakaran sebaiknya tetap bekerja secara langsung.

“Tapi kalau yang terkait kesehatan ya nggak bisa. Seperti dokter, masa harus WFA? Terus guru atau dosen itu harus mendidik, harus mendampingi karena sifatnya mengedukasi. Jadi dia tidak boleh WFA. Terus juga damkar juga nggak boleh. Kalau orang kebakaran nggak ada orang (petugas), masa?,” kata Trubus.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas agar pelaksanaan kebijakan ini tidak melenceng dari tujuannya serta mencegah pemborosan anggaran.

“Jadi harus dibuat dulu aturan teknisnya sebelum penerapan peraturannya. Pengawasan terus, termasuk sanksi-sanksinya, karena kan khawatir kita (ASN itu) cuma keluyuran. Terus juga kan pemborosan anggaran juga,” ujarnya.

Trubus menekankan bahwa kepala unit di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu mengambil peran penting dalam memastikan efektivitas sistem kerja fleksibel ini.

“Menurut saya, fungsi dari kepala unit OPD-OPD perangkat daerah, kepala dinas itu yang mengatur masing-masing. Jadi itu yang bertanggung jawab. Artinya kalau nanti ada anak buahnya nggak kerja, sanksi diberikan ke kepalanya, juga bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar masyarakat turut serta dalam mengawasi kinerja ASN, karena anggaran untuk menggaji mereka berasal dari dana publik.

“Publik juga harus dilibatkan untuk mengawasi, karena mereka (ASN) digaji oleh APBD yang berasal dari dana publik. Jadi publik harus juga ikut mengawasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengaku siap menerapkan skema kerja WFA bagi ASN. Pramono menilai penerapan WFA khususnya di lingkup Pemprov Jakarta merupakan sebuah kebutuhan.

“Karena di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu. Sehingga dengan demikian, pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Komentar