Profesi Mulia Tercoreng, Dokter Cabul Harus Dihukum Berat dan Izin Praktik Wajib Dicabut

Profesi Mulia Tercoreng, Dokter Cabul Harus Dihukum Berat dan Izin Praktik Wajib Dicabut


Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah terhadap tiga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tjandra mengatakan tindak pemerkosaan oleh siapapun jelas perbuatan amat buruk, dan pelaku tentu harus dihukum berat. Bahkan, secara umum pelecehan seksual dalam bentuk apapun merupakan perbuatan tercela, dan perlu mendapat ganjaran yang setimpal.

“Tentang kasus dokter peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di salah satu Universitas di Bandung yang diduga melakukan perbuatan asusila maka jelas harus dihukum berat, secara hukum maupun secara profesi,” kata Tjandra kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

“Pencabutan izin melakukan kegiatan profesi sebagai dokter merupakan salah satu bentuk hukuman profesi yang dilakukan, selain hukuman badan sesuai putusan pengadilan yang akan dijalaninya,” ujarnya.

Terkait dampak terhadap persepsi masyarakat, Tjandra menegaskan kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang peserta PPDS di Bandung tidak seharusnya digeneralisasi.

Dia meyakini, perbuatan tercela satu individu tak bisa menjadi alasan untuk menghakimi atau mencurigai seluruh dokter maupun peserta PPDS lainnya di Indonesia. Menurutnya, pelanggaran moral oleh satu oknum tidak serta-merta mencerminkan karakter seluruh profesi.

“Demikian juga kalau terjadi pelecehan sexual oleh jenis pekerjaan tertentu (apapun jenis profesi atau pekerjaan itu) maka tentu tidak dapat digeneralisir, yang ada dalam jenis pekerjaan dan profesi itu punya kecenderungan sexual yang buruk pula. Kasus yang ada jelas harus ditangani amat serius, tapi upaya generalisasi juga jelas tidak tepat jadinya,” ujarnya.

Lebih jauh, Tjandra melihat kejadian pelecehan seksual selama ini sudah terjadi di berbagai jenis dan kelompok masyarakat, baik di Indonesia maupun juga di berbagai negara lain.

“Pengendaliannya harus dilakukan dengan upaya pembinaan mental anak bangsa di semua lini,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar menahan Priguna Anugerah Pratama (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.

“Iya kami tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan di Bandung. 

Komentar