Warga Cikupa, Agus Nugroho saat menunjukkan tembok bagian dapur pascadirobohkan pengembang proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, Tangerang, Banten (Foto: bantennews)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Usai viral video pembongkaran paksa tembok rumah warga, PT Langkah Terus Jaya (LTJ) terancam kena sanksi penghentian proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Terungkap, pengembang mengerjakan proyek tanpa izin yang lengkap.
“Kami akan setop dulu sementara, sampai terbit seluruh perizinannya,” tegas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon, dikutip di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Edi mengaku belum bisa memberikan jadwal pasti. Namun dia menegaskan penutupan bakal segera dilaksanakan pada pekan ini.
“Kami masih menunggu SP4B (surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan),” tegasnya.
Edi menjelaskan, pengembang baru memiliki dokumen persyaratan teknis (Pertek) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL), tapi izin siteplan dan PBG belum terbit.
“Tidak terpaku dengan izin yang sudah terbit. Intinya sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit, kami pasti bakal setop,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi mengamuk kepada pengembang karena tembok warga dengan tinggi sekitar 5 meter dibongkar palsa dan ditutup dengan seng. Dia mengaku dapat laporan dari warga bernama Agus Nugroho.
Aduan Agus, pembongkaran paksa itu membuat anak dan istrinya di rumah ketakutan. Selain itu, sejumlah pedagang Pasar Cikupa juga mengeluhkan penurunan omzet lantaran akses pembeli ditutupi pagar seng.
“Saya sebagai Anggota DPRD miris arogansi yang dilakukan pihak pengembang, apalagi sama-sama sudah disaksikan warga kami yang berjualan aksesnya ditutup saya meminta kepada para pengembang untuk membuka dulu sebelum mereka melanjutkan izin-izinnya,” kata Fahrizal.
Fahrizal akan melaporkan hasil peninjauan ke Ketua Komisi IV dan Komisi II DPRD. Sebab, pembangunan pusat niaga ini belum memiliki izin dan terindikasi pembangunan ilegal.
“Izin mereka lagi berproses. Tapi mereka sudah melakukan kegiatan di dalam pengerjaan. Makanya kami menutup sementara. Ini indikasi pembangunan ilegal,” kata Farizal.
Di sisi lain, Kades Cikupa Ali Mahfud membantah tembok itu milik warga. Dia menegaskan, tembok yang berdiri kurang lebih setinggi 5 meter itu bukan milik Agus, melainkan milik Desa Cikupa yang dahulu merupakan bangunan SD Cikupa 1.
“Pengembang memberi info ke kami bahwa sebelum pembongkaran warga telah diimbau untuk meninggalkan lokasi, namun ternyata masih tetap bertahan,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (21/7/2025).
Kendati demikian Mahfud turut menyalahkan pengembang lantaran memaksa membongkar tembok tersebut, padahal masih ada warga di dalam rumahnya.
“Tapi kami menginstruksikan apabila masih ada yang bertahan, warga kita, mohon tidak memaksakan pembongkaran,” ucapnya.
Diketahui, sempat beredar video memperlihatkan tembok rumah warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, tiba-tiba dirobohkan alat berat. Warga yang masih berada di dalam rumah pun sontak kaget dan teriak histeris, kala tembok dapur rumahnya dirobohkan.