Puan: Pembahasan Revisi UU Pemilu Masih Lihat Situasi di Lapangan

Puan: Pembahasan Revisi UU Pemilu Masih Lihat Situasi di Lapangan


Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu masih melihat situasi di lapangan terlebih dahulu. Apalagi saat ini Komisi II DPR masih fokus akan membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya setelah hari-hari ini,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Terkait dimana revisi UU Pemilu akan dibahas nantinya, ia juga belum dapat memastikan apakah di Komisi II atau justru di Badan Legislasi (Baleg).

“Gimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan di pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di baleg, ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan fokus utama Komisi II tahun ini pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc,” ujar Zulfikar dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Zulfikar menambahkan, “Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu … mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta revisi UU ASN.”

Ditegaskan pula bahwa saat ini Komisi II diarahkan untuk bahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ujar Zulfikar.

 

Komentar