Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan daerah justru mendorong revisi UU Pemilu secara omnibus law.
Dengan adanya putusan itu, menurutnya memaksa pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah merubah total aturan kepemiluan.
“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi uu ini secara omnibus law. Semuanya,” kata Doli, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengatakan, putusan MK terbaru soal pemisahan pemilu nasional dan daerah menambah rentetan putusan MK sebelumnya soal keserentakan Pemilu.
“Jadi pelan pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law,” katanya.
Untuk itu, kata dia, adanya putusan MK terbaru soal keserentakan Pemilu ini harus jadi perhatian bersama, terutama pembuat UU untuk mengubah aturan.
“Jadi setidaknya, paling ga nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU NO 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang kedua UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang ketiga uu tentang MD3, yang keempat UU tentang pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.