Partai NasDem menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, demikian sikap yang diumumkan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) I di Makassar. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Dedy Ramanta mengatakan, NasDem berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi, sedangkan putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan.
“Komitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. NasDem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan, karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ujar Dedy dalam siaran pers, Minggu (10/8/2025).
Dia bilang, NasDem dalam rakernas telah bersepakat untuk mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional guna membahas putusan MK soal pemisahan pemilu.
Sementara, Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Peter Frans Gontha menegaskan, perlunya penataan kembali sistem pemilihan umum guna meningkatkan kualitas kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Partai NasDem, kata Peter, mendorong penerapan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan memberikan kuota kursi yang dialokasikan bagi partai politik secara proporsional.
“Dengan model ini, kami berharap kualitas representasi rakyat di DPR semakin baik, sekaligus menjaga proporsionalitas perwakilan partai politik,” kata Peter saat membacakan rekomendasi tersebut, Minggu (10/8/2025).
Rekomendasi Rakernas Makassar menegaskan posisi politik Partai NasDem dalam pemerintahan dan menyatakan NasDem adalah pendukung pemerintah, namun tetap menjaga kemandirian berpikir dalam setiap pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dipisah mulai 2029.
MK menyatakan bahwa pemilu serentak yang konstitusional dilakukan dengan memisahkan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden (Pilpres) dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur berikut wakilnya, dan bupati/wali kota berikut wakilnya.
MK memerintahkan agar pemilu lokal dilaksanakan dalam waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden dan DPR-DPD.