Rakyat Indonesia Banyak yang Boncos Harus Gadaikan Barang, Pembiayaannya Tembus Rp94 Triliun dalam 2 Bulan

Rakyat Indonesia Banyak yang Boncos Harus Gadaikan Barang, Pembiayaannya Tembus Rp94 Triliun dalam 2 Bulan


Suka atau tidak, jumlah masyarakat Indonesia yang dompetnya kosong sehingga harus menggadaikan barang pada tahun ini, cukup besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan pergadaian tembus Rp94,20 triliun hanya dalam 2 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, ) Agusman menyatakan, penyaluran pembiayaan pergadaian mencapai Rp94,20 triliun per Februari 2025.

“Total penyaluran pembiayaan oleh pergadaian per Februari 2025 mencapai Rp94,20 triliun, dengan proporsi 46,05 persen di Pulau Jawa dan 53,95 persen di luar Pulau Jawa,” kata Agusman di Jakarta, Jumat (18/4/2025.

Ia mengatakan, layanan pergadaian saat ini, semakin merata hingga ke berbagai daerah di luar Pulau Jawa, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Per Februari 2025, ia menuturkan, terdapat 197 perusahaan pergadaian swasta yang beroperasi di 19 provinsi di luar Jawa, sehingga membantu meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat dengan menawarkan pembiayaan alternatif yang mudah dan cepat.

Agusman menyampaikan, penyaluran pembiayaan oleh pergadaian, diperkirakan meningkat sepanjang Ramadan 1446 Hijriah yang jatuh pada bulan Maret, seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.

Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan angka pertumbuhan pergadaian periode Maret 2025 karena masih menunggu penyampaian laporan oleh para pelaku industri.

“Penyaluran pembiayaan oleh pergadaian periode Maret 2025 masih menunggu penyampaian laporan oleh industri sehubungan dengan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan kepada OJK, terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 menjadi paling lambat tanggal 17 April 2025,” ujarnya.

Saat ini OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang Laporan Keuangan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah.

Aturan tersebut merupakan ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan, dan pedoman penyusunan, serta periode dan tata cara penyampaian laporan berkala perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Maret 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pergadaian swasta.

 

Komentar