Ramai Kuota Hangus, Ini Penjelasan Resmi ATSI dan Dasar Hukumnya

Ramai Kuota Hangus, Ini Penjelasan Resmi ATSI dan Dasar Hukumnya


Menanggapi keluhan masyarakat terkait kerugian miliaran rupiah akibat kuota internet hangus, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa kebijakan masa aktif kuota telah sesuai regulasi dan praktik global.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi anggota ATSI telah menerapkan tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi, khususnya Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah mengacu pada regulasi. Deposit prabayar memang memiliki batas waktu penggunaan,” tegas Marwan.

Masa Aktif Bukan Pelanggaran, Tapi Standar Industri

Marwan menekankan bahwa masa aktif kuota adalah praktik lazim dalam industri telekomunikasi global. Kuota internet berbasis pada lisensi spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu—bukan berdasarkan volume pemakaian seperti token listrik atau saldo e-money.

“Operator di Australia dan Malaysia juga menerapkan kebijakan serupa. Kuota bisa hangus jika tidak digunakan dalam masa berlaku,” ujarnya.

ATSI juga membandingkan konsep masa aktif ini dengan praktik di industri lain, seperti tiket transportasi, kupon diskon, dan keanggotaan klub, yang semuanya memiliki batas waktu penggunaan.

Kuota Internet Bukan Uang Elektronik

Lebih lanjut, ATSI menegaskan bahwa kuota internet maupun pulsa bukanlah alat pembayaran sah atau bentuk uang elektronik. Oleh karena itu, keduanya sudah dikenakan PPN sebagaimana produk konsumsi lainnya, sesuai ketentuan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Transparansi dan Literasi Digital Jadi Prioritas

ATSI menyatakan bahwa transparansi informasi selalu dijunjung tinggi. Setiap paket data yang dijual telah disertai keterangan jelas mengenai harga, jumlah kuota, serta masa aktifnya.

“Pelanggan bebas memilih paket yang sesuai kebutuhan. Semua informasi tersedia secara terbuka, termasuk di situs resmi operator,” ungkap Marwan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial industri, ATSI juga menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemangku kepentingan dan terus meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih memahami cara kerja sistem kuota internet.

“Kebijakan yang adil harus berangkat dari pemahaman menyeluruh terhadap model bisnis telekomunikasi,” tutup Marwan.

Komentar