“Ratu Narkoba” Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Pencucian Uang

“Ratu Narkoba” Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Pencucian Uang


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa Hanisah, yang dijuluki “Ratu Narkoba” dari Aceh, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kabupaten Bireuen, Senin (4/8/2025).

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Hanisah membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut sejumlah barang bukti di antaranya beberapa bidang tanah dan rumah, dua mobil mewah, usaha pencucian mobil, serta tas, sepatu, dan jam tangan bermerek, agar dirampas untuk negara.

Jaksa menyebutkan tuntutan pidana penjara tersebut dengan ketentuan dijalani terdakwa apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ketentuan lebih ringan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, terdakwa Hanisah dalam perkara tindak pidana narkotika diputus bersalah dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Sedangkan di tingkat banding, terdakwa Hanisah dihukum menjadi seumur hidup. Terdakwa Hanisah dan JPU melakukan kasasi, tetapi ditolak oleh MA.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (11/8/2025) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. Persidangan berlangsung dengan majelis hakim diketuai oleh Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, serta didampingi oleh Rahmi Warni dan M Muchsin AlfahrasiyNury yang masing-masing sebagai hakim anggota.

Sementara itu, Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi menyebutkan perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana narkotika melibatkan terdakwa dengan sejumlah orang lainnya.

Terdakwa Hanisah sebelumnya ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023. Penangkapan terkait kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Dari pengungkapan itulah Hanisah mendapat julukan “Ratu Narkoba” dari Aceh.

“Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa,” katanya.

Komentar