Rekening ‘Tidur’ Kena Blokir PPATK? Ini Jurus Bukanya Lagi!

Rekening ‘Tidur’ Kena Blokir PPATK? Ini Jurus Bukanya Lagi!


Punya rekening bank tapi sudah lama tak disentuh? Awas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini makin galak. Mereka memutuskan bakal menghentikan sementara transaksi di rekening-rekening pasif atau yang lazim disebut rekening dormant.

Apa itu rekening dormant? Gampangnya, rekening tabungan atau giro yang sudah lama tak ada aktivitas transaksi, alias ‘tidur pulas’. Tiap bank punya standar beda-beda soal masa tidurnya. Ada yang bilang dormant kalau 3 bulan tak gerak, ada yang 6 bulan, bahkan setahun.

Keputusan PPATK ini bukan tanpa sebab. Faktanya, banyak banget kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modusnya beragam, mulai dari jual beli rekening sampai dipakai buat tindak pidana pencucian uang. Serem kan?

Makanya, demi melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan, PPATK pakai kewenangannya sesuai UU No. 8 Tahun 2010. Mereka langsung tancap gas menghentikan sementara transaksi di rekening nasabah yang terindikasi dormant berdasarkan data perbankan.

Dikutip dari situs resmi PPATK, penghentian sementara ini berlangsung paling lama lima hari kerja. Tapi, kalau dirasa perlu, PPATK bisa memperpanjang sampai 15 hari kerja. Jadi, jangan kaget kalau rekeningmu ‘dibekukan’ sementara.

Bukan Cuma Blokir, Ini Tujuannya!

Tindakan PPATK ini bukan semata-mata menghukum nasabah. Ada dua tujuan utama dari penghentian sementara ini:

1. Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant;

2. Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

Intinya, langkah PPATK ini adalah demi kebaikan bersama, untuk melindungi kepentingan umum, dan bikin sistem keuangan Indonesia makin bersih dari praktik-praktik kotor.

Rekening Kena Blokir? Jangan Panik, Ikuti Langkah Ini!

Jika rekening Anda kebetulan jadi salah satu yang kena penghentian sementara, tak perlu risau. Ada prosedur yang bisa Anda ikuti agar rekening Anda bisa aktif lagi:

– Isi Formulir Keberatan: Pertama, kamu harus mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK. Bisa langsung akses lewat tautan ini: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

– Datangi Bank: Setelah itu, sambangi cabang bank tempat kamu membuka rekening. Di sana, kamu akan menjalani proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK, dan dokumen lain yang diminta bank.

– Proses Pemeriksaan PPATK: Setelah semua dokumen lengkap, PPATK akan melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan datamu dengan database profiling nasabah di bank.

– Rekening Aktif Kembali: Jika semua tahapan ini berhasil kamu penuhi, bank akan segera melakukan reaktivasi terhadap rekeningmu.

Selama proses ini, Anda bisa cek status rekening Anda secara berkala. Kalau ada pertanyaan atau butuh informasi lebih lanjut, langsung saja hubungi WhatsApp (WA) Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau email ke [email protected].
 

Komentar