Revisi UU Pemilu Gunakan Metode Omnibus Law, Baleg Usul Ada Pengawas KPU dari Parpol

Revisi UU Pemilu Gunakan Metode Omnibus Law, Baleg Usul Ada Pengawas KPU dari Parpol


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan dibahas dengan menggunakan metode Omnibus Law. DPR Berharap keterlibatan KPU dan partai politik (Parpol).

“Sampai sekarang kan belum ada juga (kepastian mengenai revisi UU Pemilu dibahas di Komisi II atau Baleg). Kalau kemarin Pak Doli sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II dan kami juga di Baleg, bersepakat itu direvisi dengan menggunakan metode Omnibus Law. Jadi ada beberapa UU yang harus disatukan, disederhanakan,” ungkap Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

“Kenapa itu harus dibikin metode Omnibus Law, karena mengkompilasi atau mengkolaborasikan seluruh undang-undang pemilu dari Pilkada dan lain sebagainya menjadi satu,” sambungnya.

Namun, ada pula gagasan-gagasan lain berkaitan dengan sifat independen lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak lagi independen dan banyak ‘permainan’ di dalamnya.

“KPU itu diharapkan lebih independen daripada (KPU) yang dulu di tahun 1979. Ternyata sekarang kan KPU itu justru tidak independen. Ada gagasan juga dari beberapa parpol, kalau bisa KPU itu nanti ada unsur parpol di dalam. Apakah nanti sifatnya itu hanya sebagai fungsi pengawas di dalamnya atau seperti apa, nanti kita nunggu selanjutnya,” tuturnya.

Menurutnya, hal ini juga penting dibahas mengingat kinerja pengawas KPU dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP), dinilai tidak berfungsi.

“Supaya parpol juga punya kewenangan, punya kontrol di dalam, ‘permainan’ kan di dalam. Tapi kalau ditongkrongin, kan mereka paling tidak sungkan lah, kalau sekarang kan bebas,” kata  Firman.

Terkait adanya tarik-menarik untuk pembahasan UU Pemilu ini, Firman menyatakan sebaiknya inisiator revisi UU ini adalah dari DPR yang memang kepentingan langsung berada di parpol.

“Kalau dibuat oleh pemerintah, kan pemerintah bukan sebagai peserta pemilu. Yang membuat itu adalah yang punya kepentingan. Yang tahu celahnya, kelemahannya, kelebihan, kekurangannya dari parpol yang selama ini ikut pemilu,” tandasnya.
 

Komentar