Aktris Nikita Mirzani, merasa malu dengan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar yang menjeratnya. Bukan apa, uang dengan total segitu, terlalu sedikit bagi Nikita.
Usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (14/8/2025), Nikita menegaskan siap mengembalikan seluruh uang yang diterima dan menambah Rp1 miliar jika Reza Gladys selaku pelapor merasa dirugikan betul.
“Nah ini yang dipermasalahkan adalah uang Rp4 miliar jadi kalau Reza Gladys miskin enggak punya uang, nanti Rp4 miliar saya tambahin Rp1 miliar ya,” katanya kepada awak media.
Nikita menegaskan, ia merasa sangat malu karena uang senilai Rp4 miliar membuat seluruh Indonesia gaduh, sementara aparat penegak hukum juga seolah memperlakukannya layaknya pelaku pembunuhan atau bandar narkoba.
“Jadi jangan terlalu digimanain gitu kasus ini, karena saya malu gitu ngurusin Rp4 miliar sampai satu Indonesia gaduh. Polisi semua udah kayak kasus pembunuhan, mafia narkoba, bandar narkoba atau bandar judol gitu saya merasanya seperti itu, agak memalukan gitu kasus ini,” tuturnya.
Setali tiga uang, penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, juga menyatakan kesediaan kliennya mengembalikan uang Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, jumlah tersebut tidak berarti apa-apa bagi Nikita.
“Kalau masalah uang Rp4 miliar (Reza Gladys) enggak punya, gampang nanti kami transfer itu bayangin. (Nikita-red) hanya ngomong sebentar aja dia dibayar Rp10 miliar yang lain itu masih banyak bendel sama saya, ada Rp2 miliar, Rp4 miliar, itu endorsenya Niki semua dia, apa dia enggak tau Niki siapa?,” tegas Fahmi.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.