RUU KUHAP, Komnas Perempuan Usul Status Laporan Tindak Pidana Diputus dalam 7 Hari

RUU KUHAP, Komnas Perempuan Usul Status Laporan Tindak Pidana Diputus dalam 7 Hari

Diana Medium.jpeg

Senin, 14 Juli 2025 – 16:56 WIB

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti. (Foto: Dok. Komnas Perempuan)

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti. (Foto: Dok. Komnas Perempuan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti usul agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), memberikan batas waktu maksimal bagi aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tindak pidana dalam 7 hari.

Usulan ini berbeda dari keinginan Panja RUU KUHAP yang sudah mengatur bila laporan tidak ditindaklanjuti penyelidik atau penyidik dalam 14 hari, maka penyelidik atau penyidik bisa dilaporkan ke atasannya.

“Dalam waktu 14 hari, kalau laporan dari pelapor atau pengadu itu tidak di follow up, maka itu bisa dilaporkan kepada atasan ya, dari penyelidik atau penyidik. Pengalaman itu sebenarnya sudah dilakukan dalam banyak (kasus), namun seringkali laporan tersebut itu juga tidak ditindaklanjuti gitu ya, tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut, dan bahkan dalam tahap penyelidikan juga seringkali bahkan sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu,” tutur Ratna di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Kalaupun tetap diputuskan 14 hari seperti yang diatur Panja, tidak masalah. Namun dia mendorong agar usulan batas waktu 7 hari tetap diakomodasi sebagai batas waktu usai penyidik dan penyelidik yang abaikan laporan diaduka ke atasannya.

“Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan,” kata dia.

Dia juga meminta, usai diputuskan dalam 7 hari, lalu putusan tersebut harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya.

Komnas Perempuan menyebut, usulan ini datang dari pengalaman mereka. Menurutnya, walaupun sudah dilaporkan ke atasan, masih kerap kali laporan tidak ditindaklanjuti aparat.

Selain meminta agar RUU KUHAP mengatur deadline 7 hari, Komnas Perempuan meminta agar pengabaian laporan bisa menjadi objek di praperadilan.

“Karena memang ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Kondisi-kondisi yang penundaan proses hukum ini, dan kita berharap di pra-peradilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik,” tandasnya.

Topik
Komentar

Komentar