RUU Perampasan Aset Masih Belum Selesai Dibahas, Menkum Sebut DPR akan Ambil Alih Inisiasi

RUU Perampasan Aset Masih Belum Selesai Dibahas, Menkum Sebut DPR akan Ambil Alih Inisiasi


Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan DPR akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.

“Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” kata Supratman dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (5/8/2025)

Untuk itu, ia menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2025-2029. 

Menurut Supratman, apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkannya.

Dia menjelaskan Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

“Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.

Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6/2026).

 

Komentar