Said Iqbal Tolak Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar: ‘Gedor-gedor’ Saja Ketum Parpol

Said Iqbal Tolak Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar: ‘Gedor-gedor’ Saja Ketum Parpol


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikas Arse Sadikin mempersilakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal melobi para ketum partai lainnya jika menolak wacana pilkada lewat DPRD. Dia menegaskan, soal tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal dan nasional bergantung para pimpinan partai.

“Hanya saja ini tergantung bagaimana kita bisa segera menyusun, itu tergantung teman-temannya Bang Iqbal itu, yang tadi disebutkan itu, para Ketua Umum Partai ini, saya bilang begitu. Bang Iqbal, coba digedor-gedor itu. Sahabat-sahabat Bang Iqbal itu, para Ketua Umum Partai ini,” tuturnya dalam sebuah seminar kebangsaan yang digelar partai Buruh bertajuk Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Dia menggarisbawahi, putusan MK tersebut adalah pelanggaran karena MK tak berhak membuat norma baru. Perilaku ini, kata dia, sudah berulang kali dilakukan MK dan tak boleh lagi dibiarkan.

“Apalagi substansi dari putusan MK, termasuk yang terakhir ini memang lebih baik gitu ya. Mengarahkan kita kepada demokrasi yang lebih, bermakna gitu ya,” jelas Zulifkar.

Zulfikar menerangkan, pihaknya di DPR terus mendesak agar para pihak terkait segera membahas putusan tersebut.

“Apalagi waktunya ini makin hari makin dekat dengan pelaksanaan Pemilu 2029. Kalau kita punya waktu yang cukup untuk membahas perubahan Undang-Undang Pemilu, ya tentu Undang-Undang Pemilu yang kita hasilkan akan lebih baik,” tegas Zulfikar.

Sebelumnya, Said Iqbal menentang usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal opsi kepala daerah ditunjuk presiden atau pemerintah pusat. Hal ini ia sampaikan menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Partai Buruh menolak keras ide untuk pemilihan kepala daerah bahkan pemilihan presiden atau wakil presiden melalui perwakilan, apakah melalui DPRD untuk kepala daerah atau melalui MPR untuk pemilihan presiden,” kata Said.

Said menyebut, putusan MK 135/2024 itu sebetulnya adalah upaya MK untuk memastikan agar biaya pesta demokrasi tidak begitu mahal. Sebab, salah satu pemilihan kepala daerah melalui DPRD yakni biaya mahal dan terlalu berlama-lama.

“Dengan pemisahan ini kenapa Anda tolak, ini kan biaya jadi murah, daerah mikirin caleg-caleg daerah, pusat mikirin caleg-caleg pusat atas bantuan daerah, partai buruh menolak pemilihan pilkada melalui DPRD mengembalikan semangat orde baru,” tuturnya.

Ditegaskan, partainya akan tetap bersama elemen masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan terhadap pihak yang menolak putusan MK terbaru ini.

“Kalau perlu aksi besar-besaran. Kami akan melakukan itu, begitu pula wacana gubernur ditunjuk oleh presiden ini makin ngawur aja, hak rakyat kok dirampas,” tegas Said.

Komentar