Nikita Mirzani melawan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemerasan hingga pencucian uang yang dialamatkan kepadanya.
Lewat kuasa hukumnya, Nikita menegaskan angka Rp4 miliar yang dituduhkan jadi objek pemerasan, nilainya terlalu kecil untuk sang artis.
“Dia sekali live itu bisa ratusan juta, bahkan miliaran. Nanti saya bisa buktikan. Itu urusan kecillah membuktikan pekerjaan Niki, itu urusan gampang. Yang jelas, Niki bukan orang tidak punya pekerjaan. Dia bisa dikontrak hampir Rp15 miliar, uang Rp4 miliar itu kecil daripada nilai kontrak dia,” kata Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Fahmi memastikan, akan membuktikan tuduhan JPU tak tepat dengan membawa sejumlah saksi dan bukti di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Nama-nama yang akan bersaksi, di antaranya adalah Oky Pratama dan Dokter Detektif (Doktif).”Kalau mereka yang ada di dalam dakwaan, itu berarti orang yang ada dalam berkas, pasti hadir untuk persidangan,” kata Fahri.
Dalam dakwaan, Jaksa menguraikan aliran dana Nikita yang diduga hasil pemberian Reza Gladys. Salah satunya, uang itu digunakan Nikita untuk pembayaran sebuah rumah di bilangan BSD, Kabupaten Tangerang.
Dalam dakwaannya, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan Rp4 miliar dan pengacaman bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladys. Ancaman itu dilakukan usai menjelek-jelekkan produk kecantikan milik korban melalui akun media sosial.
“Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladis Prettyanisari sebagai dokter, sehingga mengakibatkan saksi Reza Gladys Prettyanisari mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Peristiwa itu bermula saat Nikita Mirzani melalui akun TikToknya mengunggah video yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Galdys. Tidak hanya menjelekkan, ia bahkan juga menghasut para pengikutnya agar tidak membeli produk kecantikan milik Reza Gladys.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladys. Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk glafidsya,” ujar Jaksa.
Setelahnya, dokter Oky Pratama sempat menjembatani perseteruan Reza Gladys dengan Nikita agar keduanya bisa saling bertemu. Oky juga intens berkomunikasi dengan Nikita untuk membahas pertemuan, hanya saja Reza tidak merespons soal ajakan pertemuan itu.
Dalam percakapan antara Nikita dengan dokter Oky melalui WhatsApp, terbesit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladys.
Pada 14 November, Nikita berkomunikasi dengan asistennya Mail yang pada intinya, Nikita meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut setelah menjelekkan produk kecantikan Reza. Kepada Mail, Nikita mengarahkan agar Reza mentransfer uang ke sebuah rekening atas nama Bumi Parama dengan memberikan catatan Nikita Mirzani.
“Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladys Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening 497-0788099 atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata ‘ke sinii aja . nti kasih noted nikita mirzani ? gitu mail’,” ujar Jaksa.
“Hal tersebut, disetujui oleh saksi Ismail Marzuki sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladis Prettyanisari sebagai dokter atas produknya yaitu glafidsya melalui akun media sosial,” lanjut Jaksa.
Karena merasa terancam akan produk kecantikannya, Reza Gladys sepakat bakal memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita melalui rekening atas nama BUMI PARAMA WISESA. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap.
Untuk Rp2 miliar, Reza mentransfer uang tersebut sebagaimana arahan dari asisten Nikita dengan memberikan catatan ‘nikita Mirzani. Sisanya uang itu diberikan secara tunai kepada Mail di sebuah Mall kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Nikita juga didakwa dengan Pasal Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.