Sekdis Damkar Ungkap Aliran ‘Duit Panas’ Suami Eks Walkot Semarang ke Penegak Hukum

Sekdis Damkar Ungkap Aliran ‘Duit Panas’ Suami Eks Walkot Semarang ke Penegak Hukum


Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran, Ade Bhakti Ariawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (4/6/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, Ade yang pernah menjabat sebagai mantan Camat Gajahmungkur menyebut adanya penyerahan sejumlah uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, ia juga telah bersaksi dalam sidang lain dengan terdakwa Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Semarang, Martono.

Ade memberikan keterangan bersama dua saksi lainnya, yakni Kusnandir, mantan Camat Semarang Timur, dan Muljanto, Camat Ngaliyan. Meski sidangnya berbeda, isi kesaksian Ade tetap konsisten.

Ia menjelaskan, pernah menerima informasi dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, melalui pesan WhatsApp.

Isi pesan tersebut menyampaikan Alwin Basri yang saat itu menjabat anggota DPRD Jateng sekaligus menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang meminta proyek senilai Rp 20 miliar agar dikerjakan oleh Gapensi.

“Info Pak Eko diminta pan Alwin Basri senilai Rp 20 M agar (proyek) dikerjakan Gapensi,” jelas Ade, dikutip dari Inilahjateng.

Pada 8 Desember 2022, Eko disebut mengajak para camat untuk berkumpul di sebuah hotel di Salatiga.

Dalam pertemuan itu, para camat menilai angka Rp 20 miliar terlalu besar, lalu mengusulkan angka Rp 16 miliar untuk disampaikan kembali ke Alwin.

“Akhirnya teman-teman sepakat, kalau Rp 20 miliar keberatan. Saya tidak nanya, saya ikut aja. Terus mencoba disepakati Rp 16 miliar,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ade juga mengungkapkan pada 15 April 2023, terjadi penyerahan uang tunai sebesar Rp 148 juta kepada Lina, staf terdakwa Martono. Lina kemudian menambahkan Rp 187 juta sebelum dana itu diserahkan ke Eko.

“Waktu itu uang diterima Mbak Lina malah ditambahi Rp 187 juta. Total serahkan ke Pak Eko untuk dibawa Pak Eko,” lanjutnya.

Menurut Ade, uang tersebut kemudian diserahkan ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang. Ia menyatakan hanya mengantar Eko yang telah dihubungi oleh Kanit Tipikor.

“Dibawa ke Polrestabes dan Kejaksaan Negeri. Waktu itu Pak Eko dikontak Kanit Tipikor Polrestabes Semarang untuk pertemuan, teman-teman Polres mau apel Lebaran, datang untuk bawa vitamin. Pak Eko ceritanya setelah tahu jumlahnya, Rp 200 juta di Kanit Tipikor Polrestabes dan Rp 150 juta (di Kejari),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR) Rachmat Utama Djangkar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai, Rachmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, ketika membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/52025). 

Komentar