Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) hari ini.
Nikita tiba di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB dengan pengawalan ketat. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangannya diborgol. Namun di balik atribut tahanan itu, penampilan Nikita tetap mencuri perhatian.
Nikita tampil kasual dengan blazer hitam yang dipadukan dengan celana jeans. Ia juga mengenakan kalung perak yang melingkar di lehernya. Rambutnya diikat rapi. Selain itu, Nikita juga tampak mengenakan kacamata.
Saat memasuki ruang pengadilan, Nikita tampak enggan berkomentar, terutama saat ditanya soal rencana permintaan pemutaran rekaman yang diklaim memuat tuduhan terhadap Reza Gladys. Rekaman itu disebut-sebut sebagai salah satu alat bukti penting dari pihak Nikita.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.