Semena-mena Kepada Pekerja, PKB Dorong Kemenaker Cabut Izin Usaha UD Sentosa Seal

Semena-mena Kepada Pekerja, PKB Dorong Kemenaker Cabut Izin Usaha UD Sentosa Seal


Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina mengaku prihatinan atas nasib karyawan UD Sentosa Seal, milik pengusaha Jan Hwa Diana di Surabaya, Jawa Timur yang sempat disidak Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel.

“Ini sesuatu yang harus kita pertegas kembali. Karena, pastinya kalau kita bicara mengenai pembayaran pekerja di bawah UMR (Upah Minimum Regional), kemudian ada penahanan ijazah, bahkan memotong gaji saat ibadah terutama habis salat Jumat, ini dikatakan pelanggarannya sangat serius. Terutama menyangkut hak-hak pekerja,” tegas Arzeti kepada inilah.com di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kata politikus berparas ayu ini, harus segera mengeluarkan keputusan tegas terkait masalah ini. Jangan sampai masalah ini berhenti setelah sidak, namun perlu tindakan-tindakan yang lebih tegas. Misalnya dengan menjatuhkan sanksi administratif.

“Bisa jadi, kalau boleh, ternyata (pelanggarannya) itu lebih betul-betul di luar menahan hak-hak pekerja yang boleh dikatakan sangat serius pelanggarannya. Jadi, memang harus bisa juga dikatakan pencabutan izin untuk usaha,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Kemenaker dapat betul-betul melakukan pelindungan terhadap tenaga kerja, dan serius dalam menindak para pengusaha yang tidak mengikuti aturan.

Sebelumnya, Wamenaker Noel mengaku baru kali ini merasa sangat tersinggung karena tak dihargai Jan Hwa Diana selaku pemilik UD Sentosa Seal. Peristiwanya terjadi ketika dia mencoba mediasi kasus penahan ijazah buruh oleh pengusaha bernama Jan Hwa Diana di UD Sentoso Seal, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

“Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Walikota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial,” kata Wamenaker Noel, usai mediasi pada Kamis (17/4/2025).

Dalam mediasi, kata dia, ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan, tetap tidak dikembalikan perusahaan. Setelah mediasi dan tidak menemukan jalan tengah, Noel itu menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Ia mendukung penuh langkah eks karyawan yang berencana melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” ujarnya.

Ia menilai, sikap pengusaha dalam mediasi terkesan menghindar dan tidak kooperatif saat ditanya soal penahanan ijazah. Pimpinan perusahaan berkelit dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

Ia menegaskan, apabila terdapat tunggakan atau utang yang dimiliki para mantan karyawan, pihaknya bersama sejumlah pejabat lain siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Ada anggota dewan, Pak Wakil Wali Kota, bahkan Kapolres juga siap membantu. Tapi tetap tidak ada penyelesaian. Saya tidak tahu ada apa,” tambahnya.

Ia menekankan, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Mantan aktivis 1998 ini, menyatakan, negara tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus berlangsung.

Menurut dia, upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan kementerian merupakan bukti bahwa negara hadir melindungi hak pekerja. “Di era pemerintahan Presiden Prabowo, tidak boleh ada praktik yang menyakiti hati rakyat. Negara harus hadir,” tuturnya.
    

Komentar