Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode Januari hingga Juni 2025.
Pencapaian ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto melalui paparan capaian kinerja semester I KPK tahun 2025 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) hari ini.
“Selama Triwulan I dan II tahun 2025, KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi,” kata Setyo dalam paparannya.
Setyo menjelaskan, dana ratusan miliar tersebut berasal dari hasil kegiatan penindakan, khususnya pelacakan aset koruptor dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset tersebut dirampas dan dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Proses ini mencakup pelacakan, kemudian penyitaan dan penilaian aset hingga eksekusi putusan pengadilan,” ucapnya.
Menurut Setyo, penyetoran KPK ke PNBP merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang bertujuan meminimalkan kerugian negara akibat kejahatan korupsi serta memulihkan rasa keadilan.
“Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi satu indikator penting kinerja KPK karena mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui asset recovery dari kasus korupsi dan pencucian uang,” tutur Setyo.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 hingga 2024, KPK telah menyetorkan hasil asset recovery ke kas negara masing-masing sebesar Rp576 miliar (2022), Rp525 miliar (2023), dan Rp475,2 miliar (2024). Sementara itu, anggaran operasional tahunan KPK tercatat sebesar Rp1,3 triliun pada 2022, Rp1,7 triliun pada 2023, dan Rp1,37 triliun pada 2024.