Sempat Kritis, Pensiunan ASN yang Dianiaya Tetangganya Gara-gara Kencing Sembarangan Meninggal

Sempat Kritis, Pensiunan ASN yang Dianiaya Tetangganya Gara-gara Kencing Sembarangan Meninggal

Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial ISM (64) yang menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya akhirnya meninggal dunia di RSUD Koja pada Senin (21/7/2025) usai mendapatkan perawatan medis.

Korban ISM dianiaya oleh tetangganya di Jalan Kenangan II Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (12/7/2025).

“Korban ISM menghembuskan nafas pada Senin (21/7) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di RSUD Koja usai dirawat karena tidak sadarkan diri setelah dianiaya pelaku,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Koja AKP Alex Chandra di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Menurut dia, jasad korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk di autopsi dan hasilnya ditemukan luka terbuka di kepala akibat benda tumpul, luka lecet di bagian dada yang tertutup luka lama.

Kemudian, ada resapan darah pada kulit kepala korban, sembab hebat di jaringan otak, pendarahan minimal di bagian selaput lunak otak di daerah dahi

“Kondisi memar-memar jaringan otak dan sembab hebat otak bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian pada korban,” ujarnya.

Dia mengatakan aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (12/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB saat korban sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian, korban tidak kuat menahan kencing karena kondisi korban yang berusia lanjut dan stroke.

Kemudian tersangka SAM yang merupakan tetangga korban juga tengah makan di teras rumahnya. Pelaku merasa terganggu dengan aroma kencing di teras rumah korban, sehingga menegur korban agar menutup pagar dengan tujuan aroma kencing tersebut tidak sampai ke tempatnya.

Namun, korban memberikan jawaban ketus, sehingga membuat pelaku emosi. Pelaku pun langsung menghampiri korban dan menendang ke bagian dada korban sebanyak satu kali.

Korban yang dalam usia tua mendapatkan tendangan langsung terpental ke belakang dan jatuh, kepala korban terbentur ke pot bunga dan batu dan menyebabkan tak sadarkan diri.

“Melihat korban tidak sadar, warga membawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan,” ujar Alex.

Mengetahui korban yang dibawa ke RSUD Koja, keluarga korban membuat laporan polisi. Petugas langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku yang kabur usai melakukan aksinya.

Akhirnya Opnal Reskrim Polsek Koja dan Jatantas Polres Metro Jakarta Utara menemukan pelaku setelah beberapa hari melakukan pencarian. Pelaku ini ditangkap di Hotel Bulan Mas pada Kamis (17/7).

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

“Untuk barang bukti yang kami amankan sementara berupa hasil visum et repertum (ver) dari jasad korban,” kata  Alex.

Komentar