Sempat Mangkir, Ketua KPPU Akhirnya Penuhi Panggilan KPK di Kasus Korupsi PGN

Sempat Mangkir, Ketua KPPU Akhirnya Penuhi Panggilan KPK di Kasus Korupsi PGN


Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa (Ifan), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Ifan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), hari ini.

“Pagi ini ya, teman-teman, saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyelidik,” kata Ifan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Ifan mengaku tidak hanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE. Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2022 itu menyebut, telah beberapa kali diperiksa dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan PT Pertamina. Setidaknya, sudah tiga kali ia menjalani pemeriksaan oleh KPK.

“Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini. Saya sudah tiga kali ini. Sebelumnya, saya masalah digitalisasi SPBU. Dengan laporan saya, pada saat saya Kepala BPH Migas, sudah tiga tersangka. Jadi, kalau sekarang juga ini masalah kasus niaga gas, ya saya terima kasih kepada KPK sudah mengapresiasi temuan kami pada saat saya dulu sebagai Kepala BPH Migas,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Ifan mengaku membawa sejumlah dokumen untuk membantu penyidikan kasus niaga gas. Ia menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan, di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Tuh, saya bawa, tuh. (Dokumen) dipegang oleh ajudan saya, tuh. Dokumen semua di sana, saya bawa. Saya sampai terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu. Saya ngomong demi kepentingan nasional. Pak Prabowo, Presiden, sudah berulang-ulang ngomong. Banyak akibat korupsi itu terjadi. Habislah APBN itu. Tidak ada masalah saya. Jadi saya datang ke sini untuk kepentingan nasional, khususnya ketahanan energi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ifan sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik, yakni pada Senin (19/5/2025) dan Rabu (14/5/2025).

Penahanan Tersangka

KPK sendiri telah menahan dua tersangka dalam perkara ini sejak Jumat (11/4/2025). Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keputusan DP yang memaksakan pembelian gas dari PT IAE, meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan.

DP disebut menginisiasi kerja sama melalui bawahannya tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang. Ia memerintahkan tim pemasaran untuk menyusun kajian dan menjalin kerja sama dengan grup ISARGAS, serta meminta pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Namun, dana yang dibayarkan pada 9 November 2017 itu tidak digunakan untuk membeli gas. Sebaliknya, uang tersebut dipakai untuk menutup utang IAE/ISARGAS kepada pihak ketiga, seperti PT Pertagas Niaga dan Bank BNI. Padahal, perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 2 November 2017, hanya sepekan sebelumnya.

Yang memprihatinkan, jaminan fidusia yang diberikan hanya senilai Rp16 miliar, jauh lebih kecil dibanding potensi kerugian yang ditanggung PGN.

Meski hasil due diligence tahun 2018 menyatakan ISARGAS tidak layak diakuisisi, kerja sama tetap dilanjutkan. Bahkan, skema jual beli gas bertingkat yang diterapkan dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana ditegaskan oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Pada 2021, BPH Migas bersama Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kontrak dan menyarankan langkah hukum. Namun, kerugian telah terjadi. Pada Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS akibat transaksi tersebut.
 

Komentar