Nenek dari dua anak berkewarganegaraan Prancis yang tewas dalam serangan Israel di Gaza telah mengajukan tuntutan hukum di Paris. Dalam tuntutannya, sang nenek menuduh Israel telah melakukan genosida dan pembunuhan.
Nenek bernama Jacqueline Rivault warga Vitry-sur-Seine dekat Paris itu mengajukan pengaduannya ke bagian kejahatan terhadap kemanusiaan di Pengadilan Paris. Menurut pengacaranya Arie Alimi, Rivault berharap fakta bahwa anak-anak putrinya, yang berusia enam dan sembilan tahun, adalah warga negara Prancis berarti badan peradilan negara itu akan memutuskan mereka memiliki yurisdiksi untuk menunjuk hakim guna menyelidiki tuduhan tersebut. Liga Hak Asasi Manusia Prancis (LDH) telah mengumumkan niatnya untuk bergabung dalam kasus tersebut.
Para pakar PBB, kelompok hak asasi manusia, pengacara, dan sejumlah tokoh masyarakat Israel telah menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida.
Dalam pengaduan setebal 48 halaman tersebut disebutkan, dua rudal F16 yang ditembakkan tentara Israel menewaskan Janna, enam tahun, dan Abderrahim Abudaher, sembilan tahun, di Gaza utara pada 24 Oktober 2023.
Dalam dokumen setebal 48 halaman itu disebutkan, mereka dan keluarganya mencari perlindungan di tempat lain antara Faluja dan Beit Lahia setelah meninggalkan rumah dua hari sebelumnya karena pemboman hebat. “Satu rudal masuk melalui atap dan yang kedua langsung ke kamar tempat keluarga itu berada,” katanya. Abderrahim tewas seketika, sementara saudara perempuannya Janna meninggal tak lama setelah dibawa ke rumah sakit.
Pengaduan tersebut menyatakan bahwa tuduhan genosida didasarkan pada serangan udara menjadi bagian dari proyek Israel yang lebih besar untuk memusnahkan penduduk Palestina dan menempatkan mereka dalam kondisi kehidupan yang mengakibatkan kehancuran. Meski secara resmi ditujukan terhadap pihak yang tidak disebutkan namanya, pengaduan tersebut secara eksplisit menargetkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, pemerintah Israel, dan militer.
Kelompok hak asasi manusia, pengacara, dan dalam beberapa bulan terakhir beberapa sejarawan Israel telah menggambarkan serangan Israel di Gaza sebagai genosida. Pada Januari, Maret, dan Mei 2024, Mahkamah Internasional, badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, memerintahkan Israel untuk melakukan segala hal yang mungkin dilakukan guna mencegah tindakan genosida selama operasi militernya di Gaza, termasuk dengan mengizinkan masuknya bantuan yang sangat dibutuhkan.
Masih di Prancis, jaksa antiteror negara itu telah membuka penyelidikan atas keterlibatan dalam genosida dan hasutan untuk genosida terhadap warga Prancis-Israel karena diduga telah memblokir bantuan Gaza yang dilanda perang.
Penyelidikan dilakukan setelah Persatuan Yahudi Prancis untuk Perdamaian (UFJP) dan seorang korban Prancis-Palestina mengajukan pengaduan hukum pada bulan November, dengan tuduhan mengorganisir, berpartisipasi, dan menyerukan partisipasi dalam kegiatan nyata untuk memblokir bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Termasuk secara fisik mencegah truk lewat di pos pemeriksaan perbatasan yang dikontrol oleh tentara Israel. Pengaduan ditujukan kepada mereka yang diduga anggota kelompok pro-Israel yang disebut ‘Israel selamanya’ dan “Tzav-9”. Tidak langsung diketahui berapa banyak orang yang dituduh dalam kasus ini.