Setelah Dikritik Ahli, Bos Bapanas Baru Tergerak untuk Naikan HET Beras Medium

Setelah Dikritik Ahli, Bos Bapanas Baru Tergerak untuk Naikan HET Beras Medium

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 15 Juli 2025 – 21:58 WIB

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: ANTARA/Shofi Ayudiana).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: ANTARA/Shofi Ayudiana).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi baru sadar bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium perlu dinaikkan. Seiring Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen yang dipatok naik menjadi Rp6.500 per kilogram (kg).

Dia mengatakan akan mempertimbangkan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, menyusul penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen Rp6.500 per kg. “Ya ini kami pertimbangkan. Semua mungkin,” kata Arief di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Arief menjelaskan, pembahasan mengenai HET beras medium sudah berjalan sejak April lalu, melibatkan seluruh pemangku kepentingan perberasan. Diskusi ini mencakup perhitungan HET yang ideal, termasuk jika harga gabah di level Rp7.000 hingga Rp7.500 per kg. “Kalau misalnya HET beras mediumnya memang perlu ditinjau, ya kami tinjau,” kata Arief.

Namun, ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya konsumen, untuk siap menerima konsekuensi jika HET beras medium benar-benar disesuaikan. “Seandainya misalnya HET beras medium nanti Rp14.000 per kg, jangan komplain lagi,” ujarnya.

Menurut Arief, penyesuaian HET bukan perkara mudah. Tujuannya adalah mencapai harga yang wajar dan adil bagi semua pihak dalam rantai pasok, mulai dari petani, penggilingan, hingga konsumen.

Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Ketetapan ini diresmikan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, yang berlaku sejak 24 Januari 2025.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghapusan rafaksi harga. Artinya, harga gabah dan beras yang dihasilkan petani tidak lagi akan disesuaikan atau dipotong berdasarkan kualitasnya. Arief mengatakan kebijakan HPP tanpa rafaksi ini telah sangat membantu petani.

Sebeunya, pakar pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menyebut perlunya penyesuaian HET beras di pasaran, angkah tersebut perlu segera dilakukan untuk menyeimbangkan insentif di seluruh rantai pasok dan menstabilkan harga beras sebagai komoditas pokok. “Tak masuk akal jika HPP gabah naik, tetapi HET beras tidak disesuaikan,” kata Khudori.

Data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan sepanjang Juni 2025, rata-rata harga beras medium di tingkat konsumen mencapai Rp13.995 per kg, melampaui HET sebesar Rp12.500 per kg.

Sementara itu, rata-rata harga beras medium di tingkat produsen (penggilingan) mencapai Rp12.800 per kg, dari HPP nasional Rp12.000 per kg.

Topik
Komentar

Komentar