Setelah Dikritik Pentolan Partai Buruh, Menaker Yassierl Cocokkan Angka PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Dikritik Pentolan Partai Buruh, Menaker Yassierl Cocokkan Angka PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya berencana mencocokkan data pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menaker Yassierli mengakui, saat ini, data pekerja yang PHK di Indonesia, tidak sinkron antara satu lembaga dengan lainnya.

“Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,” ujar Menaker Yassierli.

Ia melanjutkan, harapannya melalui data yang sudah terintegrasi nantinya dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat mempermudah pemerintah untuk merumuskan dan mengambil kebijakan yang paling tepat. “Kita ingin datanya satu dari Kemnaker terkait PHK, dan itu hasil integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Yassierli.

“Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya,” ujar Menaker Yassierli menambahkan.

Selain itu, bentuk mitigasi lainnya yang tengah disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang menurut Yassierli akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Satgas PHK ini tinggal tunggu launching. Satgas PHK pun tidak hanya bicara soal mitigasi PHK, tapi adalah satu satgas yang cover dari hulu ke hilir,” kata Menaker.

“Sehingga, bukan hanya Kemnaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian. Nantinya (Satgas PHK) akan review kebijakan yang ada dan berdampak ke kondisi ekonomi, dan seterusnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mempertanyakan akurasi data PHK dari Menaker Yassierli yang hanya menyebut 26.000 pekerja, selama Januari-April 2025.

“Data Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) mencatat 40 perusahaan telah melakukan PHK. Dan, jumlah pekerja yang kena PHK mencapai 60 ribu orang,” kata Said di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Per April 2025, lanjut Said Iqbal, jumlah perusahaan yang melakukan PHK, masih menurut catatan Litbang Partai Buruh dan KSP-PB, naik 100 persen menjadi 80 perusahaan. “Dengan jumlah PHK mencapai 80 ribu pekerja. Itu data per April 2025 ya,” ungkapnya.

Selanjutnya Said Iqbal mempertanyakan data PHK yang disampaikan Menaker Yassierli dalam rapat bersama Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu, hanya 26 ribu pekerja dalam periode yang sama.

“Mengapa data Kemnaker hanya 26 ribu? Itu jelas manipulatif, seolah ingin memoles citra di hadapan Presiden. Ini bukan sekadar salah data, tapi berpotensi terjadi kebohongan publik,” kata Said Iqbal.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), lanjutnya, mencatat adanya kenaian jumlah pengangguran sebesar 80 ribu orang. Definisi pengangguran, menurut BPS, adalah mereka yang bekerja kurang dari satu jam dalam seminggu.

Pun demikian dengan data Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, menyampaikan angka yang berbeda. Misalnya Apindo, memprediksikan, angka PHK bisa mencapai 250 ribu pekerja sepanjang 2025.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 73 ribu orang telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sepanjang Januari-April 2025. Di mana, syarat utama pencairan JHT adalah status PHK.

Masih menurut Said Iqbal, BPJS Ketenagakerjaan melansir buruh yang sudah mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rentang Januari-April 2025, sekitar 52 ribu orang.

 

 

Komentar