Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar masalah biaya hotel untuk menteri dan wakil menteri (wamen), senilai Rp9 juta/malam, tak perlu dipersoalkan.
Jangan kaitkan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan efisiensi anggaran. Hal ini, dia sampaikan menanggapi adanya biaya menginap bagi para menteri hingga eselon IV PNS saat perjalanan dinas di dalam negeri.
Dasco mengatakan, alokasi efisiensi anggaran sudah dikategorikan sesuai tugasnya masing-masing.
“Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu, sudah dialokasikan. Sehingga, saya pikir, hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan, bukan berarti negara tidak memiliki anggaran. Melainkan, anggaran diatur untuk fokus kepada kegiatan atau program yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
“Efisiensi anggaran itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk ke kegiatan-kegiatan untuk masyarakat,” sambungnya.
Mengingatkan saja, para pejabat di lingkungan pemerintahan mulai menteri, wamen hingga eselon IV yang melakukan perjalanan dinas di dalam negeri, berhak mendapatkan biaya menginap di luar ‘uang saku’ yang disiapkan pemerintah.
Di mana, besarnya biaya menginap di hotel itu, bergantung provinsinya. Anggaran termahal untuk menginap menteri dan wamen, ketika kegiatannya di Jakarta. Ditetapkan sebesar Rp9,3 juta/malam.
Besaran biaya penginapan selama perjalanan dinas para pejabat itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, Beleid itu diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
“Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” papar PMK 32 Tahun 2025, dikutip Jumat (30/5/2025).
Sama seperti uang representasi, besaran biaya penginapan perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Kemudian besaran biaya khusus untuk menginap saat perjalanan dinas ini juga berbeda-beda untuk setiap pejabat tergantung pada pangkat dan golongan.
Tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp9 juta lebih untuk pejabat negara setingkat Menteri atau Wakil Menteri hingga eselon I. Sementara untuk pejabat negara lainnya atau setara eselon II, berada di kisaran Rp2 jutaan.