Siap-siap Aksesnya Diputus, TikTok Ngotot Tolak Diatur dalam RUU Penyiaran

Siap-siap Aksesnya Diputus, TikTok Ngotot Tolak Diatur dalam RUU Penyiaran

Diana Medium.jpeg

Senin, 21 Juli 2025 – 14:28 WIB

Ilustrasi Indonesia jadi pengguna TikTok terbanyak di dunia (Foto: Eraspace)

Ilustrasi Indonesia jadi pengguna TikTok terbanyak di dunia (Foto: Eraspace)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengomentari adanya penolakan dari TikTok soal RUU Penyiaran guna mengatur algoritma konten media sosial. Dia mengingatkan, negara punya kewenangan penuh untuk mengawasi platform media sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Amelia bilang, TikTok semestinya patuh. Jika masih keras kepala, negara tak segan-segan ambil langkah tegas.

“Sambil menunggu RUU Penyiaran disahkan sebagai pengatur eksplisit algoritma digital, saat ini pemerintah tetap dapat menggunakan kewenangan melalui PSE untuk meminta kepatuhan TikTok. Dan jika tetap menolak, opsi sanksi administratif hingga pemutusan akses tetap terbuka,” ungkap Amelia kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan, UU yang sudah ada saat ini belum mengatur secara eksplisit soal algoritma konten media sosial. Atas dasar itu, RUU Penyiaran digodok.

“Oleh karena itu, ke depan, kami sedang membahas Revisi UU Penyiaran yang akan memperluas ruang lingkup regulasi penyiaran ke ranah digital. Melalui RUU Penyiaran ini, dirancang norma baru yang akan mengatur Penyelenggara Platform Digital Penyiaran (PPDP) agar bertanggung jawab terhadap sistem algoritma yang mereka gunakan, termasuk prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam mendistribusikan konten kepada publik Indonesia,” tuturnya.

Tujuannya, kata dia menambahkan, agar hadir regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga proaktif dalam menciptakan tata kelola media digital yang adil, seimbang, dan berpihak pada kepentingan nasional demi keberlanjutan ekosistem media lokal.

Sebelumnya, perwakilan TikTok menyatakan menolak diatur dalam RUU Penyiaran. Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto beralasan, TikTok merupakan platform media sosial yang berbasis user generated content (UGC), beda dengan lembaga penyiaran konvensional. Dia minta TikTok tetap diatur di level peraturan kementerian.

Hilmi menolak tegas TikTok disamaratakan dengan lembaga penyiaran konvensional karena proses pembuatan kontennya berbeda.

“Kita bersedia untuk diatur tapi memang seperti rekomendasi yang tadi disampaikan, sarana aturan tersebut sebaiknya terpisah dengan penyiaran,” kata dia, Selasa (15/7/2025).

Terkait usulan TikTok, Panja belum mengambil keputusan. RUU Penyiaran masih terus dibahas Komisi I DPR RI. RUU tersebut sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025.

Topik
Komentar

Komentar