Sidang DKPP soal Pencalonan Gibran, Hasyim Cs Merasa Tak Langgar Etik

Sidang DKPP soal Pencalonan Gibran, Hasyim Cs Merasa Tak Langgar Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik terhadap proses administrasi Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024, Jumat (22/12/2023).

Sidang ini digelar atas aduan dari Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

“Tindakan terlapor membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti proses tahapan pencalonan tersebut, telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres,” kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Sunandiantoro menyatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Selanjutnya, pengadu lainnya, yakni Iman Munandar, juga mempermasalahkan hal serupa. Namun, secara khusus, ia hanya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena dinilai sangat bertanggung jawab meloloskan Gibran sebagai cawapres sebelum menerbitkan PKPU baru.

“Sekalipun bersifat kolektif-kolegial sebagaimana yang selalu disampaikan Ketua KPU, namun Ketua KPU sebenarnya telah melakukan pembiaran sehingga kolektif-kolegialan ini melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023, tidak dapat dijadikan alat atau item checklist untuk menyatakan kelengkapan dokumen Gibran Rakabuming,” ucap dia.

Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito serta dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat. Dalam jawabannya, Hasyim Asy’ari menegaskan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan.

“Penyusunan PKPU Nomor 23/2023 terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan materiil suatu pembentukan peraturan perundang-undangan. Tindakan penerima para teradu menerima dokumen Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jawab Hasyim Asy’ari dalam sidang.
 

Sumber: Inilah.com

Komentar