Sidang Nikita Mirzani Diskors akibat Ricuh, Pendukung Teriaki Jaksa

Sidang Nikita Mirzani Diskors akibat Ricuh, Pendukung Teriaki Jaksa


Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) kembali diwarnai kericuhan. 

Akibat situasi yang memanas, majelis hakim memutuskan untuk menskor jalannya persidangan hingga pukul 13.00 WIB.

Kericuhan bermula ketika para pendukung Nikita yang hadir di ruang sidang meneriakkan protes keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai jaksa kerap menyela keterangan yang disampaikan oleh saksi, yakni Dokter Samira atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif.

“Biarkan dia bicara dulu loh, jangan dipotong. JPU menguntungkan JPU sendiri, biarkan dia bicara,” kata Nikita.

Sepanjang keributan itu, Nikita tak henti-hentinya meneriaki jaksa yang dinilai tidak adil. “Ini harus fair, sidang ini harus fair,” ujar Nikita.

“Diam, diam,” kata Hakim menengahkan.

“Diam Jangan ganggu saksi bicara,” teriak sejumlah pendukung Nikita dari bangku pengunjung, yang memicu ketegangan di dalam ruang sidang.

Situasi terus memanas selama kurang lebih tujuh menit. Meski petugas keamanan telah berupaya menenangkan massa, keributan tetap tak terhindarkan. Melihat kondisi yang tak kondusif, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan tegas.

Melihat situasi yang tak kunjung kondusif, hakim pun memutuskan untuk menskor persidangan hingga pukul 13.00 WIB.

“Sidang kami skor sampai pukul 13.00 WIB. Kami minta semua pihak menjaga ketertiban ruang sidang,” ujar hakim ketua.

Sebelumnya, Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan terborgol. Ia enggan memberi komentar saat dicecar soal rencana permintaan pemutaran rekaman yang diklaim menjadi bukti penting dalam persidangan. 

Rekaman tersebut disebut memuat tudingan terhadap Reza Gladys, pihak yang disebut-sebut diintervensi dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Reza disebut diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita tidak melanjutkan penghinaan terhadap produk kecantikan milik Reza. Akibat perbuatan itu, Reza mengalami kerugian finansial sekaligus kerusakan nama baik.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang.

Komentar