Sidang Tuntutan Fariz RM terkait Kasus Narkoba Kembali Ditunda hingga 4 Agustus 2025

Sidang Tuntutan Fariz RM terkait Kasus Narkoba Kembali Ditunda hingga 4 Agustus 2025


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang Fariz Roestam Munaf (RM) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (28/7/2025) ini menjadi Senin (4/8/2025) pekan depan.

“Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025,” kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Lusiana mengatakan perkara ini ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap. Dengan demikian, sidang ini ditunda kedua kalinya yang sebelumnya seharusnya digelar Senin (21/7/2025) ini menjadi Senin (28/7/2025) depan.

Sementara, Fariz mengaku mengikuti prosedur saat ditanyakan apakah ada rasa kekecewaan saat mengetahui sidang ditunda kembali.

“Saya mengikuti prosedur,” ujar Fariz.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK) diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana berupa jual-beli narkotika golongan I. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Fariz ditangkap di kawasan Dipatiukur, Bandung. Berdasarkan keterangan ADK, Fariz memesan narkotika kepadanya.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu disita pihak kepolisian. 

Pria kelahiran 5 Januari 1959 itu disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. 

Komentar