Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Digelar Jumat Pekan Depan

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Digelar Jumat Pekan Depan

Rizki Medium.jpeg

Jumat, 18 Juli 2025 – 16:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) mengenakan seragam tahanan KPK sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/rwa).

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) mengenakan seragam tahanan KPK sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/rwa).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menggelar sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap Jumat (25/7/2025), pekan depan.

Keputusan itu disampaikan Hakim Ketua Rios Rahmanto usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Sidang akan kami gelar setelah shalat Jumat supaya tidak ada jeda,” kata Hakim Rios Rahmanto.

Sebelumnya diberitakan, dalam repliknya, JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim Rios Rahmanto dan anggota untuk menjatuhkan putusan terhadap Hasto Kristiyanto sesuai tuntutan yang telah dibacakan, yakni tujuh tahun penjara.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaiman tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025,” kata salah satu jaksa penuntut KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Jaksa menilai nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasihat hukum Hasto tidak berdasar dan harus ditolak oleh majelis hakim.

“Nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ucap jaksa.

Hasto diketahui dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik
Komentar

Komentar