Silfester Jadi Komisaris ID Food, BUMN Harus Bebas dari Status Pidana Seseorang

Silfester Jadi Komisaris ID Food, BUMN Harus Bebas dari Status Pidana Seseorang


Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron atau yang akrab disapa Kang Hero menegaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus selektif dalam menempatkan seseorang sebagai komisaris. Hal ini ia tegaskan menanggapi ditunjuknya Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food padahal dia sudah berstatus terpidana sejak 2019.

“Kementerian BUMN dan Danantara harus selektif dalam menempatkan komisaris agar dapat mendongkrak kinerja korporasi,” ujar Hero kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia menyebut, aksi korporasi bukan hanya tanggung jawab direksi dan jajaran, tetapi menjadi tanggung jawab komisaris juga.

“Apalagi BUMN pangan yang masih di bawah performance dan perlu peningkatan kinerjanya. BUMN juga harus bersih dari status pidana seseorang sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Silfester Matutina ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero/RNI) atai ID Food.

Masalahnya, Silfester yang menjabat Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan bekas Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran itu, berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Pada 2017, Silfester dilaporkan keluarga Jusuf Kalla, hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusannya muncul pada 30 Juli 2018, Silfester harus mendekam di bui selama setahun.

Namun Silfester tak terima. Diajukanlah banding, namun kalah pada 29 Oktober 2018. Lanjut ke kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 16 September 2019, MA menambah hukuman Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Anehnya, lima tahun berselang, putusan kasasi itu tak segera dieksekusi. Mungkin Silfester masih kuat.

Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn), Oegroseno mempertanyakan bagaimana caranya Silfester Matutina bisa lolos terpilih menjadi komisaris independen ID Food. Padahal, Silfester berstatus terpidana dan putusan hukumnya sudah inkrah.

Semestinya, menurut Oegroseno, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir memeriksa rekam jejak yang bersangkutan. Termasuk menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester.

“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??” tanya Oegroseno lewat akun instagramnya, dikutip Minggu (10/8/2025).

Selain itu, Oegroseno meminta ID Food, tempat Silfester Matutina menjabat sebagai komisaris, untuk membuat laporan polisi. Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.

Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik. “BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik BUMN,” kata Oegroseno.

Komentar