Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025).(Foto: inilah.com/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada dan pemilu dipisah. Menurutnya, sejauh ini mayoritas yang disetujui hanya penundaan pemilihan DPRD.
Awalnya, Cak Imin mengusulkan perlu adanya pembentukan undang-undang soal sistem politik nasional. Ia menekankan pentingnya evaluasi total terkait pilkada.
“Perlu dibuat suatu perundang-undangan dari sistem politik nasional kita yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional, salah satunya yang kami juga telah sampaikan ke Bapak Presiden langsung, saatnya pilkada dilakukan evaluasi total manfaat dan mudharatnya,” kata Cak Imin di acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025)
Cak Imin mengungkap, ada sejumlah bupati yang mengeluhkan lambannya konsolidasi akibat proses politik yang panjang. Maka dari itu, ia menyarankan agar kepala daerah ditunjuk oleh pusat maupun dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah.
“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tapi PKB bertekad tujuannya satu, efektifitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku dalam satu tahapan demokrasi,” ujarnya.
Kemudian, ia menyinggung putusan MK terkait pemisahan pilkada dan pemilu nasional. Menurutnya, meski belum diputuskan DPR, tetapi yang disetujui hanya penundaan pemilihan DPRD.
“Apa lagi ada isu, belum putusan di DPR, pemisahan pilkada dan pemilihan umum, dari keputusan itu yang disetujui teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain enggak setuju katanya,” katanya.