Ilustrasi penghuni penjara. Dokumentasi: Shutterstock.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Handy Lubis menyoroti kasus seorang narapidana berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi anak dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, kasus tersebut sangat memprihatinkan, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban eksploitasi seksual.
“Saya kira ini sangat memprihatinkan kaitannya dengan anak-anak yang menjadi korban dalam tanda kutip dikomoditisasi secara seksual,” kata Rissalwan saat dihubungi inilah.com, Minggu (20/7/2025).
Menurut Rissalwan, perhatian utama seharusnya tertuju pada peran keluarga, khususnya orang tua. Ia menekankan bahwa anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun masih menjadi tanggung jawab penuh orang tua.
“Jadi sekali lagi anak-anak dalam usia yang belum melewati batas usia anak, masih 16 tahun, itu kan masih dalam tanggung jawab orang tua,” kata Rissalwan.
Dia juga menyayangkan jika anak-anak bisa terjerat dalam komplotan yang mengeksploitasi mereka secara seksual.
Ia menegaskan pentingnya kontrol dan komunikasi orang tua terhadap aktivitas anak, khususnya di usia remaja.
“Orang tua seharusnya tidak melakukan pembiaran. Ini yang seharusnya menjadi catatan bahwa orang tua seharusnya memang dalam tanda kutip menjaga anaknya agar jangan gampang masuk ke dalam hal-hal negatif,” ucapnya.