Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System (Soudn Horeg).
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya,” kata Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
Pedoman ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” tambahnya.
SE tersebut mengatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute, dan penggunaan untuk kegiatan sosial.
Sistem perangkat suara statis dibatasi 120 dBA, sedangkan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA. Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Penggunaan sistem perangkat suara nonstatis harus mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
SE Bersama melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang.
Setiap kegiatan wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum. Pelanggaran dapat berujung penghentian kegiatan dan tindakan hukum.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” pungkas Khofifah.