Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kementeriannya mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
Sri Mulyani melanjutkan kementeriannya juga akan menggelar rapat khusus untuk membahas putusan MK itu, termasuk dampaknya terhadap anggaran.
“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Selepas rapat terbatas dan setelah sesi konferensi pers, Sri Mulyani kembali menekankan beberapa menteri seperti dirinya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempelajari putusan MK tersebut.
“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran, red.),” kata Menkeu Sri Mulyani.
Walaupun demikian, Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya kapan rapat mengenai putusan MK itu digelar.
Dalam kesempatan terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, dan hasil koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh majelis hakim pada 27 Mei 2025.
Oleh karena itu, sementara ini, Abdul Mu’ti fokus pada tiga hal.
“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.
Terlepas dari itu, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.
“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti.
Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK itu menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.