Staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi menjadi korban penipuan bermodus love scamming oleh seorang perempuan berinisial MR. Pelaku membuat akun palsu dan berpura-pura menjadi seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pilot.
Kasus ini bermula saat pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka membuat akun di media social (medsos) Instagram @febrianalydrss_ atau Febrian. Saat itu tersangka berkomentar di akun medsos korban @kanidwi.
“Berkomentar kalimat ‘Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,’ yang dibalas oleh pelapor dengan ‘Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe.’ Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram,” ujar Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa (17/6/2025).
Dia menjelaskan, pelaku pada 1 Maret 2025 meminjam uang kepada korban sebesar Rp13 juta untuk keperluan keluarga. Tersangka berdalih uang akan digunakan untuk administrasi sepupunya yang hendak bekerja melalui orang dalam.
“Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Indri Sintia,” ujarnya.
Tak sampai disitu, pelaku kembali meminjam uang kepada korban pada tanggal 27 April 2025 sebesar Rp35 juta.
“Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” kata Yudhis.
Namun, korban akhirnya merasa curiga setelah mengecek alamat pelaku di Lebak, Banten. Sebab saat itu, korban pernah mengirimkan bunga ke alamat yang dikirim pelaku dan ternyata saat didatangi alamannya adalah fiktif.
“Sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan MR sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” kata Yudhis.