Status Narapidana Lima Anggota Bali Nine Jadi Poin Khusus Pemerintah ke Australia

Status Narapidana Lima Anggota Bali Nine Jadi Poin Khusus Pemerintah ke Australia


Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap berstatus sebagai narapidana.

Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada kelima narapidana tersebut.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Australia. Perjanjian itu ditandatangani oleh Yusril mewakili Indonesia, bersama Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke, melalui pertemuan virtual pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Australia menyatakan akan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan rekan-rekannya akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk kembali ke Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Australia juga diwajibkan untuk memberikan informasi kepada Indonesia mengenai status dan perlakuan terhadap Matthew Norman dan lainnya setelah pemindahan dilakukan.

Menko Yusril menambahkan bahwa perjanjian ini didasarkan pada prinsip timbal balik atau resiprokal.

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia memulangkan lima narapidana anggota Bali Nine ke negara asalnya, Australia, pada hari ini.

Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Darwin, Australia.

“Rombongan narapidana, 5 orang WNA Australia bersama 3 orang dari Kedubes Australia, telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” kata Surya Mataram melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Surya Mataram menjelaskan bahwa dalam proses penyerahan lima tahanan tersebut, Indonesia diwakili oleh Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie; Dir TPI Ditjenim/Kakanimsus Ngurah Rai, Suhendra; Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana; serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali, RM Kristyo Nugroho.

Sementara itu, pejabat Australia yang mendampingi kepulangan lima narapidana tersebut adalah Lauren Richardson (Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) beserta beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Sebagai informasi, Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana tersebut adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015. Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah menerima sejumlah remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia pada 2018 di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup.

 

Komentar