Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli (kanan) dalam rapat perumusan RUU Tranfer Narapidana Antarnegara di Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonsolidasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara agar bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas melalui rapat perumusan di Jakarta.
“RUU ini sangat relevan dan strategis, terutama dengan banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara lain,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli dalam rapat, Rabu (23/7/2025), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Di sisi lain, dikatakan bahwa persoalan teknis dan yuridis yang belum terselesaikan sejak 2017 juga menjadi perhatian.
Dukungan penuh datang dari Deputi Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Purnomo Sucipto, yang menyatakan RUU tersebut merupakan amanat UU, di mana pemindahan narapidana ke dalam yurisdiksi Indonesia juga menjadi bentuk perlindungan terhadap WNI.
Purnomo pun menyoroti isu substansi yang perlu dijawab, seperti pemindahan narapidana dengan hukuman mati, pelaksanaan pidana di negara penerima, dan kemungkinan skema pertukaran narapidana (exchange of prisoners).
Dari aspek pembiayaan, perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan beban biaya pemindahan narapidana akan disesuaikan dengan asal pihak yang dipindahkan.
Untuk narapidana yang masuk ke Indonesia, disebutkan bahwa pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau keluarga pemohon, sementara pemindahan keluar negeri menjadi tanggung jawab negara pengirim.
Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas Karjono mendorong percepatan RUU masuk ke tahap normatif agar tidak berlarut-larut dan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas.
Sementara itu, Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Agato Simamora menggarisbawahi pentingnya pengaturan teknis terkait mekanisme perjanjian, persyaratan pemindahan, dan kelayakan hubungan diplomatik antarnegara.
Rapat perumusan RUU Transfer Narapidana Antarnegara menjadi momentum strategis untuk mempercepat penyusunan regulasi yang mendukung kebutuhan hukum nasional dan menjawab dinamika kerja sama internasional.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Kementerian Luar Negeri, Kemenkeu, Kemensetneg, Kementerian Hukum, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.