Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya, mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara.
“Pernyataan maaf tersebut menunjukkan Menteri Nusron memiliki keberanian dan kerendahan hati, untuk meluruskan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini langkah baik untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Meski demikian, Indrajaya mengingatkan agar permintaan maaf tersebut menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN, untuk lebih fokus menangani permasalahan besar di sektor pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil dan menghambat investasi.
“Kami di Komisi II DPR RI berharap Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur. Banyak rakyat yang menjadi korban sehingga langkah nyata sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Mafia tanah menjadi masalah serius sehingga butuh keseriusan dari pemerintah.
“Kuncinya ada pada penegakan hukum yang konsisten, transparansi pelayanan pertanahan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah, kata dia, seringkali memiskinkan masyarakat dan menghambat pembangunan. Bahkan, ada masyarakat yang memiliki SHM, tapi tiba-tiba muncul sertifikat lain.
“Oleh karena itu, (kami) mendesak Nusron Wahid untuk memprioritaskan reformasi di internal BPN, serta menindak tegas oknum yang bermain di balik kasus-kasus pertanahan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Nusron menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Dengan kerendahan hati, dirinya meminta izin untuk menegaskan bahwa maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin disampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, menurut Nusron, tanah telantar harus dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
Adapun program-program strategis tersebut mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.
Ia menegaskan pernyataannya itu semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi sudah mempunyai sertifikat hak milik dan hak pakai.
“Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks “guyon” atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, (namun) candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik,” tutur Nusron
Ia mengakui bahwa pernyataannya dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat.” Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini,” lanjutnya.